Selasa, 07 April 2009

Aktor YB Gate Jadi Tersangka

Rosadi Jamani

Proses hukum dugaan korupsi Yayasan Bestari (YB) Gate walaupun perlahan, namun pasti. Aktor YB sebagai mana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1838 K/Pid/2005 yang berjumlah 41 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mempawah. Di antara 41 orang itu, sudah dua orang dijebloskan ke penjara. Sisanya, ada sejumlah anggota DPRD yang masih aktif dan non aktif. Di antara yang menjadi tersangka itu rata-rata calon legislatif (caleg).

Dalam proses hukum, jadi tersangka berarti seluruh anggota Dewan terlibat YB itu siap-siap diperiksa secara intensif oleh kejaksaan. Biasanya, apabila sudah jadi status tersangka, kejaksaan boleh menahannya di balik jeruji. Seperti kasus besan Presiden SBY, Aulia Pohan, begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tidak beberapa lama dia langsung dijebloskan ke penjara. Itu untuk ukuran besan Presiden, KPK tidak takut untuk mengkerangkengnya. Sementara Kejari Mempawah sudah menetapkan para pengerat uang rakyat itu sebagai tersangka, anehnya belum ada tanda-tanda upaya untuk menahannya.

Persoalan tidak menahan tersangka, itu sudah menimbulkan kecurigaan besar di masyarakat. Jangan-jangan Kejari, takut. Jangan-jangan Kejari, sudah disogok. Jangan-jangan Kejari sengaja mempermainkan kasus itu demi keuntungan. Jangan-jangan Kejari sudah masuk angin. Jangan-jangan…jangan-jangan… Banyak lagi kecurigaan masyarakat yang berseliweran di warung kopi, di tempat umum dan di kantor-kantor.

Harus diakui, bola panas itu ada di Kejari. Perkembangan demi perkembangan soal YB Gate hanya Kejari yang tahu. Masyarakat hanya bisa menyaksikan dan menonton seperti apa Kejari menggarap kasus korupsi terbesar di tahun 2009 ini. Jika Kejari terbuka dan selalu menginformasikan ke media setiap progres yang mereka hasilkan, masyarakat pasti tahu dan paham alur cerita itu. Kecurigaan yang macam-macam terhadap Kejari tentu bisa diminimalisir. Sebaliknya, jika Kejari tertutup dan menjauh dari media, masyarakat juga tidak tahu seperti apa perkembangan YB gate itu. Kecurigaan masyarakat pasti akan membesar.

Harus diingat, pemberantasan korupsi itu tidak bisa berhasil apabila tidak melibatkan masyarakat. Kejari dalam hal ini jangan “sombong” terhadap masyarakat. Maksudnya, Kejari tidak bisa begitu saja meninggalkan masyarakat (pemerhati korupsi, lembaga anti korupsi dan media massa). Bagaimanapun, kinerja Kejari akan berjalan lurus kalau ada dukungan penuh masyarakat. Sebaliknya, apabila Kejari seolah-olah mampu sendirian memberantas korupsi, tanpa melibatkan masyarakat, yakinlah kampanye pemberantasan korupsi hanya mimpi di siang bolong.

Kejari harus mensyukuri ternyata banyak lembaga anti korupsi sangat serius memerhatikan kasus korupsi di negeri ini. Coba bayangkan kalau masyarakat tidak peduli terhadap korupsi, apa yang bisa dilakukan Kejari. Tidak bisa jauh-jauh, Kejari mungkin akan kesulitan untuk mencari saksi. Orang pasti tidak mau jadi saksi karena sudah tidak peduli dengan korupsi. Untung saja, masih banyak orang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana yang paling dibenci rakyat itu.

Kasus YB gate itu telah menyedot perhatian banyak orang. Kejari satu-satunya lembaga yang menyidik keterlibatan para wakil rakyat itu menjadi sorotan tajam masyarakat. Setiap gerak-gerik oknum Kejari tidak luput dari perhatian masyarakat. Masyarakat hanya ingin agar YB gate tidak masuk angin. Kasus itu mesti mulus sampai ke pengadilan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sebagai masyarakat sangat berharap Kejari benar-benar berjalan di jalan yang lurus. Kejari tidak bisa dipengaruhi oleh siapa saja.

Selama Kejari tidak menahan para tersangka YB gate, saat itu muncul kecurigaan besar di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila Kejari berhasil menahan para tersangka, masyarakat akan memberikan pujian tinggi untuk lembaga hukum itu. Sungguh sangat sulit memberikan pujian terhadap lembaga hukum saat ini. Kita berharap, Kejari bisa meraih simpati masyarakat terhadap penanganan YB gate itu.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar