Rabu, 04 Februari 2009

Pintu Gerbang Hukum Terbuka

Rosadi Jamani
Dari 16 Januari dikirim, baru 3 Februari surat izin pemeriksaan dari gubernur untuk koruptor Yayasan Bestari (YB), keluar. Bayangkan, butuh waktu 19 hari hanya untuk memproses selembar surat izin. Begitu ribet atau rumitkah memproses surat itu?
Kata kebanyakan orang, memang demikian kalau proses surat izin pemeriksaan untuk para pejabat tinggi. Hukum seperti poco-poco, maju mundur, ragu-ragu dan keringat dingin. Giliran penjahat tengik, tak perlu surat izin, main tangkap, dihajar habis-habisan, sudah babak belur, langsung dilempar ke penjara, dan kadang tidak ada lagi rasa manusiawinya.
Berhari-hari kita pelototi proses penerbitan surat itu, akhirnya keluar juga. Walaupun 19 hari baru keluar, kita lupakan proses panjang itu. Dengan keluarnya surat izin itu, berarti masih ada niat dari pihak gubernur untuk memberantas korupsi. Seandainya surat izin itu tidak keluar-keluar, publik pasti akan mencurigai, jangan-jangan….Kita bersyukur, surat izin telah keluar. Itu artinya, pintu gerbang hukum untuk menciduk para koruptor YB terbuka. Tidak ada lagi sekat bagi Kejari Mempawah untuk melakukan pemeriksaan. Semua sudah terbuka. Sekarang, kita menunggu proses pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya.
Tiba saatnya kita alihkan pandangan untuk memelototi Kejari Mempawah. Karena, di sanalah para koruptor yang telah melahap uang rakyat itu diperiksa. Di lembaga itulah, para tikus-tikur penilep uang haram itu dicecar dengan puluhan pertanyaan. Di institusi itulah, para koruptor berjemaah itu akan diproses dengan UU Korupsi.
Pemerosesan para koruptor YB itu pasti akan menjadi perhatian publik. Bahkan, hari-hari ke depan, pemeriksaan demi pemeriksaan koruptor YB akan selalu menjadi berita utama media massa. Publik juga sudah tidak sabar melihat wakil-wakil rakyat yang selama ini kelihatan hebat, jujur, muka alim dijebloskan ke balik jeruji. Siapapun rakyatnya pasti akan tepuk tangan melihat wakil rakyat itu dikerangkeng. Maklum, selama ini mereka telah banyak menipu rakyat. Sangat wajar kalau rakyat memberikan antusias tinggi apabila mereka mendekam di ruang sempit.
Mari kita buka mata lebar-lebar, jangan sampai berkedip, untuk memelototi Kejari. Kita tidak ingin kasus ini menjadi tidak jelas lagi. Jangan sampai Kejari “main mata” atau berniat mencari keuntungan materi di balik kasus ini. Inilah saatnya bagi Kejari untuk membuktikan bahwa hukum di Kalbar ini masih punya gigi. Momen ini juga akan menaikkan pamor kejaksaan yang di mata masyarakat masih jeblok. Ayo, Kejari, buktikan merahmu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar