Rosadi Jamani
Dikirim 16 Januari oleh Kejari Mempawah, sampai 1 Februari belum juga sampai ke meja Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar. Itulah surat permohonan izin pemeriksaan ke Gubernur Kalbar untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya. Padahal, antara Mempawah dan Pontianak hanya butuh waktu dua jam saja menggunakan sepeda motor.
Pihak Kejari Mempawah sudah dua kali menegaskan bahwa surat itu sudah dikirim. Dari pihak gubernur (TU dan Sekda Kalbar) juga sudah dua kali menegaskan surat itu belum nyampai. Lalu, pihak Kejati Kalbar juga menegaskan surat itu sudah dikirim ke gubernur. Jika demikian halnya, ke mana melayangnya surat itu? Sangat aneh dan misterius.
Memasuki dunia hukum berarti memasuki dunia prosedur. Semuanya harus sesuai prosedur. Langkah demi langkah harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang telah ditentukan. Jika prosedur itu dilanggar, aparat hukum bisa digugat dan proses hukumnya bisa-bisa menjadi cacat.
Pemandangan inilah yang terjadi terhadap penggarapan sejumlah koruptor yang terlibat Yayasan Bestari (YB). Hanya karena mengikuti prosedur hukum, penanangan kasus YB menjadi terkutung-katung. Bayangkan, hanya mengirim surat izin pemeriksaan ke gubernur saja butuh waktu hampir sebulan. Prosedur hukum apa seperti itu? Itu belum sampai ke TU Sekda. Jika sudah sampai, ada lagi prosedur tata usaha yang mesti dilalui.
Dari pegawai Kejati itu akan mengantarkan surat itu ke TU (Tata Usaha) Sekda. Dari TU diperiksa untuk diregistrasi. Setelah itu disampaikan ke Sekda untuk diperiksa lalu diberikan paraf bahwa surat itu telah diperiksa. Barulah dikirim ke bagian sekretariat Gubernur. Surat itu kembali diregistrasi. Lalu, barulah dimasukkan ke ruang Gubernur dan ditaruh di atas meja menunggu tanda tangan. Jika Gubernur ada waktu, barulah surat itu dibaca. Tapi, kalau Gubernur dalam keadaan sibuk, sering keluar kota, surat itu bisa terbengkalai lama di atas meja.
Usai dibaca surat itu, Gubernur biasanya akan mengeluarkan nota perintah untuk dibuatkan surat izin pemeriksaan kepada Sekda lagi. Nota itu lalu disampaikan bagian sekretariat Gubernur ke TU Sekda. Kemudian, TU menyampaikannya ke Sekda. Kalau Sekda tidak sedang sibuk, cepatlah proses surat itu. Jika sibuk, lagi-lagi surat itu terbengkalai. Sekda lalu membaca nota perintah itu dari Gubernur. Lalu, Sekda mengeluarkan perintah ke TU untuk dibuatkan surat izin pemeriksaan dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke bagian hukum Pemprov Kalbar.
Bagian hukum lalu memprosesnya. Setelah surat itu jadi biasanya minta acc atau paraf dari salah satu asisten. Setelah itu barulah dibawa lagi ke TU Sekda lalu disampaikan ke Sekda. Kemudian, Sekda memberikan paraf, lalu dibawa lagi ke bagian sekretariat Gubernur untuk diteken. Surat itu lalu dicek lagi. Jika tak ada persoalan barulah ditaruh di meja Gubernur. Di atas meja itu menunggu waktu luang Gubernur. Jika Gubernur tak ada waktu, bisa lama surat itu untuk ditandatangani. Begitu sebaliknya. Apabila sudah ditangani Gubernur, surat itu lalu diambil bagian sekretariat Gubernur. Itu menandakan surat siap dikirim ke Kejati Kalbar yang kantornya tidak jauh dari Kantor Gubernur.
Di Kejati, surat itu diterima bagian TU Kejati untuk diregistrasi barulah bisa diletakkan di atas meja Kepala Kejati. Di sini surat itu bisa lama atau sebentar, karena menunggu waktu luang Kepala Kejati. Apabila sudah dibaca, biasanya surat itu barulah dikirim ke Kejari Mempawah. Dalam pengiriman itu butuh waktu, paling lama dua jam. Jika surat itu sudah nyampai ke Kejari, itu artinya pemeriksaan untuk para koruptor bisa dilakukan. Namun, bukan berarti begitu surat itu nyampai besoknya langsung dilakukan pemanggilan. Lagi-lagi sejumlah prosedur yang mesti dilalui. Kepala Kejari akan melakukan rapat koordinasi dengan bagian yang menangani kasus itu. Dilakukan perencana matang untuk menghadirkan wakil rakyat itu. Jika rencana sudah matang, barulah dilakukan pemanggilan. Kira-kira demikian prosedur pembuat izin pemeriksaan di kantor Gubernur yang kemudian dikirim lagi ke Kejati dan Kejari. Ribet, berliku-liku dan rumit serta memakan waktu panjang. Semoga saja dalam proses itu disertai tekad kuat dari aparat di kantor Gubernur untuk memberantas korupsi. Jika ada niat untuk memperlambat proses hukum ini, berarti proses hukum YB bisa molor. Inilah dunia hukum di negeri, ketika berhadapan dengan pejabat, ribet. Tapi, giliran berhadapan dengan pencuri ayam, prosesnya sangat cepat seperti kilat.*
Minggu, 01 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Betul itu pak,giliran org kecil aturan hukum instan berlaku,salam kenal dari nanga pinoh melawi kalau mau info dari melawi banyak pak.
BalasHapus