Jumat, 16 Januari 2009

Perwira Polisi Divonis Tiga Tahun

Rosadi Jamani
Hukum telah ditegakkan. Aparat polisi yang notabene penegak hukum kalau bersalah tetap dihukum. Sebagai contoh, tiga perwira polisi, masing-masing mantan Kapolres Ketapan AKBP Akhmad Sun’an SH, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung SIk dan mantan Kapos Polair Ketapang Iptu Agus Lutfiardi. Ketiganya terbukti terlibat ilegal logging (IL) dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Divonisnya para perwira itu mudah-mudahan pertanda positif bagi penegakan hukum di negeri ini. Mungkin baru inilah pengadilan berhasil menyidangkan perwira polisi. Soalnya, selama ini yang banyak disidangkan paling polisi berpangkat rendah. Polisi yang tidak memiliki power atau kata orang polisi umpan peluru. Kita berikan aplaus buat para hakim yang berhasil menjatuhkan vonis buat para petinggi polisi itu. Ini artinya tidak pandang bulu.
Cuma, kalau kita lihat ke belakang, kasus IL banyak terjadi di sejumlah daerah terutama yang kayunya masih banyak. Kayu IL dengan mudahnya hilir mudik di jalan raya dan sungai. Hutan lebat pada gundul. Anehnya, tidak satupun aparat polisi yang melihat. Kalaupun ada yang melihat, dibiarkan begitu saja. Lebih aneh lagi, tidak satupun perwira polisi terlibat IL. Semua aman dan bersih.
Sementara kasus tiga perwira polisi di Ketapang itu ditangkap karena ikut bermain dengan para cukong kayu. Polda Kalbar tidak berhasil mengungkapnya. Tapi, Kapolri sendiri turun baru bisa menangkapi para perusak hutan itu. Coba kalau Kapolri tidak turun ketika itu, apakah para perwira itu bisa dijebloskan ke penjara? Publik pasti menjawab pesimis.
Mungkin di sinilah letak persoalannya, adanya komitmen kuat dari pemimpin tertinggi, hukum bisa ditegakkan. Selama pemimpin tidak ada komitmen atau malah menjadikan hukum sebagai komoditas, yakinlah supremasi hukum hanya mimpi. Atau, hukum hanya menjadi bulan-bulanan orang-orang kecil.
Sebagai contoh lagi, Presiden SBY sangat komitmen memberantas korupsi. Pengaruhnya, banyak para pejabat maupun anggota Dewan yang dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun belum optimal, tapi paling tidak indeks persepsi pemberantasan korupsi Indonesia setiap tahunnya meningkat. Apalagi nanti ada KPK di setiap daerah, dipastikan indeks tersebut akan meningkat lagi.
Jadi, semua perlu komitmen pemimpin tertinggi dalam sebuah institusi. Hukum bisa ditegakkan apabila ada keseriusan dari tiga lembaga hukum yakni polisi, kejaksaan dan pengadilan. Kalau di dalam lembaga itu, para pemimpinnya tidak memiliki komitmen jelas untuk penegakan hukum, dipastikan hukum akan menjadi komoditas untuk mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, jika para pemimpin lembaga hukum itu komitmen, upaya penegakan hukum pasti dirasakan masyarakat.
Bagaimana caranya agar seorang pemimpin memiliki komitmen? Sangat sulit untuk menjawabnya. Sebab, komitmen ini datang dari dalam hati. Yang namanya hati sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Komitmen itu lahir dari sebuah kesadaran mendalam akan tanggung jawab. Pemimpin yang baik pasti sadar akan tanggung jawab dan tugasnya sebagai seorang pemimpin. Seorang pemimpin, terutama dalam pemerintahan tidak boleh mengkhianati rakyat, tidak boleh mengkomersialisasikan hukum, tidak menyalahgunakan wewenang. Jika kesadaran akan tanggung jawab ini tertanam dalam diri pribadi seorang pemimpin, berarti dia memiliki tanggung jawab.
Harus diakui, pengaruh materi sangat kuat untuk memengaruhi komitmen seorang pemimpin. Apalagi pemimpin itu memiliki pengaruh luas di masyarakat. Orang bisa memberikan apa saja asalkan mendapatkan kepercayaan pemimpin itu. Jangan heran apabila banyak pemimpin menerima suap, karena tidak memiliki komitmen, lupa terhadap tanggung jawabnya.
Tiga perwira polisi yang dijebloskan ke penjara itu membuktikan bahwa Kapolri ketika itu memiliki komitmen. Kapolri sadar akan tanggung jawabnya sebagai pembina seluruh anggotanya yang tersebar di Indonesia. Kita berharap, kejadian itu menyadarkan seluruh pemimpin kita agar memiliki komitmen kuat untuk penegakan hukum, menyejahterakan rakyat dan menciptakan keharmonisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar