Jumat, 30 Januari 2009

Sikap Tegas Pemkab Kubu Raya

Rosadi Jamani

Setiap polemik harus diakhiri. Jika tidak, polemik tersebut akan berlarut-larut, tidak akan ada ujungnya. Terkait dengan test penerimaan CPNS Kabupaten Kubu Raya (KKR) yang berpolemik cukup lama, akhirnya menemukan titik akhir. Pemkab Kubu Raya secara tegas memutuskan tidak ada test ulang. Kemudian, kepada CPNS yang lulus untuk melakukan registrasi ulang 1 Februari ini. Keputusan itu diambil dalam sebuah rapat terbatas menghadirkan semua pihak yang berkompeten dengan test CPNS pada 29 Januari 2009.
Itulah sikap tegas Pemkab Kubu Raya yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Keputusan tersebut memupuskan desakan Forum Alumni Diploma Dua (Formal D2) yang menginginkan test diulang. Alasannya, banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran selama test berlangsung. Keputusan itu juga menjadi kemenangan besar dari kubu CPNS lulus yang tidak mau test tersebut diulang. Inilah keputusan pemerintah, semua pihak mesti mematuhinya. Terlepas itu ada yang pro atau kontra. Keputusan itu tidak bisa dianulir begitu saja. Baru bisa dianulir lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kita lihat ke belakang, di antara seluruh daerah, hanya KKR yang mengalami polemik paling panas. Ada juga Kabupaten Sambas, tapi bertepuk sebelah tangan. Desakan CPNS yang tidak lulus tidak sampai membuat DPRD membuat Pansus. Berbeda dengan KKR, begitu aspirasi masuk ke DPRD, langsung dibuatkan Pansus.
Semenjak itu terjadi aksi unjuk rasa dari CPNS yang tidak lulus. Segala bukti penyimpangan test CPNS diserahkan ke Pansus. Permintaan mereka hanya satu, test CPNS harus diulang. Pansus-pun bekerja menjalankan apa yang diinginkan para demontrans. Ternyata, aksi CPNS tidak lulus itu mendapatkan aksi tandingan. Para CPNS yang lulus juga menggelar aksi ke gedung DPRD Kubu Raya. Bahkan, mereka juga sering turun ke jalan. Hanya satu tujuan mereka, minta test CPNS tidak diulang. Terjadilah aksi saling membalas unjuk rasa.
Pansus mencoba bersikap arif. Seluruh anggotanya pergi ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta untuk berkonsultasi. Mereka juga membawa berkas seluruh temuan di lapangan. Di kantor ini, Pansus hanya mendapatkan rekomendasi. Pansus diminta berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga inilah yang bisa memutuskan test diulang atau tidak. Sayang, konsultasi ke BKN tidak dilakukan.
Ketika Menpan, Taufik Effendi ke Pontianak, ternyata dia tidak ada menerima laporan soal polemik CPNS KKR. Kenyataan ini mendapatkan reaksi dari CPNS yang tidak lulus. Mereka menuding Pansus ada “main mata”. Hanya itu saja yang bisa dilakukan Pansus. Tiba-tiba Pemkab Kubu Raya mengambil sikap tegas dan memutuskan test CPNS tidak akan diulang. Yang lulus silakan registrasi administrasi 1 Februari. Dengan ada keputusan tersebut, perjuangan Formal D2 atau CPNS yang tidak lulus hampir sia-sia.
Setelah keputusan itu keluar jelas sangat membuat lega kubu CPNS lulus. Perjuangan mereka agar test CPNS tidak diulang berhasil. Aspirasi mereka didengar Pemkab Kubu Raya. Harapan untuk menjadi abdi negara sudah hampir dipastikan berada di telapak tangan.
Lalu, bagaimana yang tidak lulus? Jika demikian halnya keputusan pemerintah, hampir tidak ada lagi harapan untuk memenangkan pertarungan. Satu-satunya harapan itu adalah menunggu Bupati KKR mengeluarkan keputusan resmi soal peserta yang lulus test CPNS. Keputusan itu lalu digugat ke PTUN. Biarlah PTUN sebagai lembaga hukum memiliki kekuatan memaksa yang akan menentukan. Jika PTUN menjatuhkan vonis bahwa keputusan Bupati itu melanggar aturan, berarti kelulusan bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika gugatan ditolak PTUN, keputusan Bupati berarti benar dan tidak melanggar tata usaha negara. Tapi, beranikah CPNS tidak lulus melakukan gugatan ke PTUN? Untuk melakukan gugatan jelas harus punya uang untuk menyewa pengacara. Harus bisa menghadirkan saksi-saksi kunci. Prosesnya juga tidak sebentar, memakan waktu lama.
Inilah yang dinamakan polemik bak kisah sinetron. Kita yakin persoalan ini tidak habis hanya pada keputusan bupati. Pasti ada aksi penolakan terutama dari CPNS yang tidak lulus. Namun, polemik sudah memasuki titik akhir (the end).*

1 komentar: