Jumat, 16 Januari 2009

Suara Terbanyak

Rosadi Jamani
Ternyata, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih aspiratif dibandingkan wakil rakyat di Senayan. Buktinya, sistem nomor urut yang diusung pemerintah dan wakil rakyat itu dimentahkan MK dengan menetapkan suara terbanyak untuk penentuan anggota legislatif. Keputusan tersebut menandakan politik Indonesia memasuki sistem proporsional terbuka murni.
Sistem suara terbanyak kental dengan kedaerahan. Dengan sistem itu, orang luar akan sulit menjadi wakil rakyat bagi suatu daerah. Misalnya, orang Jakarta akan sulit mendapatkan dukungan suara dari Kalbar untuk duduk di Senayan. Berbahagialah orang Kalbar asli yang menjadi caleg untuk DPR RI. Mereka kemungkinan besar tertawa ketika menghadapi persaingan dengan orang luar yang bernafsu jadi wakil Kalbar.
Bukan rahasia lagi, banyak caleg dari Jakarta yang mencoba mengadu nasib di Kalbar. Umumnya mereka mendapatkan nomor strategis, nomor urut satu. Dengan bekal nomor urut itu, mereka sudah banyak memasang wajah di setiap penjuru kota ini. Muka berseri dan mulut penuh senyum dengan slogan yang memikat. Lewat foto di baliho mereka berusaha merebut hati orang Kalbar.
Muncul pertanyaan, apakah orang Sambas atau Putussibau akan memilih orang Jakarta itu? Sebagai orang Kalbar pasti tidak akan memilih caleg yang berasal dari luar daerahnya. Orang Kalbar pastilah memilih wakil rakyat yang lahir di Kalbar. Inilah efek paling sederhana dari sistem suara terbanyak itu. Dulu, orang Kalbar yang berada di nomor urut tiga ke bawah lesu darah. Sekarang, mereka seperti mendapatkan angin surga setelah keputusan MK tersebut. Semangat mereka kembali muncul dan siap bertarung untuk merebut suara dari orangnya sendiri.
Begitu juga dengan caleg untuk DPRD Kalbar. Orang Pontianak telah mematok Daerah Pemilihan (Dapil), misalnya Landak akan sulit dipilih oleh orang Landak sendiri. Orang Landak pastilah akan memilih orangnya sendiri. Begitu juga sebaliknya, orang Landak ingin mempertaruhkan nasib di Dapil Kabupaten Pontianak-Kubu Raya akan sulit mendapatkan dukungan dari dua kabupaten itu.
Sama halnya untuk DPRD Kabupaten, caleg kelahiran Sekadau (misalnya) mengambil Dapil Kecamatan Belitang Hilir tentunya sulit mendapatkan dukungan warga Belitang Hilir. Orang Belitang Hilir pasti memilih caleg dari daerahnya sendiri, bukan dari Sekadau. Di sinilah letak keunggulan sistem proporsional terbuka murni, orang luar akan sulit menjadi wakil rakyat dari daerah orang lain. Sementara caleg dari asli daerah akan memiliki peluang besar menjadi wakil rakyat dari daerahnya sendiri.
Dengan sistem suara terbanyak itu akan menimbulkan persaingan tinggi di tingkat caleg secara pribadi. Pertarungan tidak lagi pada partai politik, melainkan pada kapasitas pribadi. Caleg yang selama ini menjadi figure, misalnya sebagai pembina kelompok pengajian, majelis taklim, pembina pemuda, kelompok tani, atau orang yang ditokohkan (bukan menokohkan diri) berpeluang besar untuk terpilih sebagai wakil rakyat. Apalagi tokoh tersebut memiliki uang yang banyak, untuk bisa terpilih sebagai wakil rakyat sangat besar.
Sebaliknya, caleg yang selama ini berusaha menokohkan diri, tiba-tiba dekat dengan rakyat, tiba-tiba menjadi seorang dermawan, akan sulit terpilih. Sebab, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Mereka tahu, mana caleg yang layak dipilih mewakili mereka, dan mana caleg yang tidak layak dicontreng. Tipikal caleg yang menokohkan diri tersebut jumlah sangat banyak. Bahkan, mereka saat ini giat mengampanyekan wajah dan nomor urutnya di tengah masyarakat.
Masyarakat pemilih mesti waspada terhadap caleg yang menokohkan diri. Jangan terlalu dipercayai omongan dan tingkah lakunya. Omongan mereka umumnya manis dan membawa angin surga. Satu hal yang mesti diperhatikan masyarakat pemilih, carilah caleg yang selama ini banyak berbuat untuk masyarakat. Kita yakin pasti ada caleg seperti itu. Mereka layak menjadi wakil rakyat.
Pada akhirnya, caleg memang berjuang keras untuk merebut suara masyarakat. Tapi, masyarakat sendiri yang akan menentukan pilihannya. Sistem suara terbanyak memberikan kesempatan kepada putra daerah untuk menjadi wakil rakyat bagi daerahnya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar