Rosadi Jamani
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah telah mengirimkan surat permohonan izin penyidikan ke Gubernur Kalbar 16 Januari lalu. Surat itu terkait izin penyidikan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya terkait Yayasan Bestasi (YB). Anehnya, hampir satu minggu semenjak surat itu dikirim belum juga sampai ke meja Sekda Kalbar sebelum ke Gubernur. Padahal, antara Mempawah dan Pontianak hanya butuh waktu dua jam (itu paling lambat) saja.
Publik bertanya-tanya, kok lama sekali surat itu baru nyampai? Apakah dikirim menggunakan kapal laut? Kalaupun ia, tidak mungkin sampai berhari-hari. Atau dikirim pakai jalan kaki, juga tidak mungkin. Mungkin saja surat itu memang belum dikirim? Jika ini terjadi, berarti Kepala Kejari Mempawah telah berbohong ke publik. Tapi, apakah Kejari berani melakukan itu di tengah sorotan masyarakat yang begitu kuat.
Atau, kemungkinan terakhir, ada sabotase. Maksudnya, surat itu memang dikirim ke Kantor Gubernur, lalu di tengah jalan ada yang cegat, lalu suratnya diambil dan dibuang. Mungkin juga surat itu sudah tiba di Kantor Gubernur, surat itu diterima oleh salah satu pegawai, tapi tidak disampaikan ke TU Sekda. Maklum saja, surat itu bisa dibilang menjadi “hidup mati” sejumlah anggota Dewan. Bisa saja memang ada sabotase.
Itu adalah segala kemungkinan terjadi. Ternyata, untuk menyeret seorang wakil rakyat sangat ribet. Untuk urusan surat izin saja butuh waktu berhari-hari. Itu baru sekadar surat permohonan izin ke Gubernur. Kalaupun surat izin itu keluar, pasti ada lagi proses lanjutan yang butuh waktu panjang. Berbelit-belit, berliku, banyak alasan, ujung-ujungnya menjadi kabur, tidak jelas, dan akhirnya masyarakat lupa. Proses inilah yang sering terjadi apabila menangani kasus korupsi.
Kenapa hukum ketika memproses pejabat publik begitu sulit? Tapi, mengapa giliran pencuri ayam, proses hukum sangat cepat, akurat dan tegas? Inilah gambaran hukum di negeri ini. Hukum hanya untuk rakyat kecil. Hukum tidak berdaya ketika berhadapan dengan orang sekelas wakil rakyat atau pejabat tinggi. Hukum hanya untuk orang tidak berduit. Hukum bertekuk lutut apabila berhadapan dengan orang berkantong tebal.
Kasus YB Gate mencuat tahun 2003 lalu. Bisa dibayangkan baru bisa dieksekusi akhir tahun 2008 lalu. Itu baru dua orang yang sudah dijebloskan ke penjara. Kabarnya, tiga mantan pimpinan Dewan segera menyusul untuk dijebloskan ke balik jeruji. Setelah itu menyusul sisa dari 45 anggota Dewan periode 1999-2004. Bayangkan, butuh waktu lima tahun untuk bisa menjebloskan koruptor. Itu belum juga tuntas-tuntas, bisa-bisa enam tahun, tujuh tahun, bahkan tidak ada ujungnya. Untuk minta surat izin pemeriksaan saja hampir satu minggu belum juga sampai ke meja Sekda. Belum lagi dari Sekda ke Gubernur. Belum lagi di meja Gubernur balik lagi ke Kejari, tentu butuh waktu lagi.
Sementara ketika masa menunggu itu, para koruptor tertawa terbahak-bahak, mondar-mandir di tengah masyarakat tanpa ada rasa bersalah. Mereka bebas seperti burung, seolah-olah uang rakyat yang dimakannya halal dan tidak mengandung “lemak haram”. Mungkin saja saat ini mereka meneriakkan atau mengampanyekan soal supremasi hukum di tengah masyarakat. Mungkin saja para koruptor itu sedang kampanye soal pemberantasan korupsi di negeri ini. Maklum saja, mereka yang menilep uang rakyat itu rata-rata calon legislatif (caleg). Biasanya, isu yang paling umum disuarakan caleg di tengah masyarakat adalah soal pemberantasan korupsi atau penegakan hukum di negeri ini.
Jika memang Kejari Mempawah serius menangani kasus YB gate, tentunya akan menelusuri kenapa larinya surat yang dikirim ke Gubernur itu. Kejari itukan punya staf yang setiap hari kerja bisa diperintahkan untuk mengecek surat tersebut. Kita rasa, hanya sekadar mengecek itu tidak sulit. Bisa langsung datang ke TU Sekda. Kalaupun tidak sempat, bisa ditelepon. Apalagi sekarang zaman sudah canggih. Kalau surat itu memang belum sampai, tentu dicari ke mana perginya surat itu. Bila perlu buat lagi, agar proses ini cepat tuntas. Kita akan terus mengawasi proses ini agar tidak ada permainan hukum menari di hadapan ratusan ribut rakyat Kalbar. *
Senin, 26 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar